PEMENUHAN HAK-HAK ATAS PENDIDIKAN

Oleh : Darmaningtyas

Pengantar

Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap warga dari suatu Negara. Hanya saja, karena masalah hak sipil dan politik sangat menonjol pada masa Orde Baru, maka sampai tumbangnya rezim Orde Baru orang mengenal isu hak-hak asasi itu sebatas pada masalah hak sipil dan politik (Sipol) saja, sedangkan hak akan pendidikan, lapangan kerja, dan budaya ?yang terangkum dalam hak Ecosob (Ekonomi, Sosial, dan Budaya)?tidak dianggap sebagai masalah hak asasi manusia.

Tapi paska reformasi, ketika persoalan hak sipil dan politik sudah berkurang, maka perhatian orang mulai melihat masalah pendidikan sebagai bagian dari persoalan HAM yang harus diselesaikan.

Rumusan pendidikan sebagai bagian dari HAM itu terlihat jelas pada Pasal 26 Deklarasi HAM yang menyatakan: ?Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan?.

Bunyi Pasal 26 Konvensi HAM tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan negara, yaitu salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945 aline IV). Tujuan tersebut secara rinci dirumuskan dalam Pasal 31 UUD 1945 yang telah diamandemen, yang menyatakan:

  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pendidikan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinnggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Bunyi Pasal 31 UUD 1945 tersebut kemudian diperjelas lagi dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 5 UU Sisdiknas tersebut menyatakan:

  1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
  2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
  3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
  4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
  5. Setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatan pendidikan sepanjang hayat.

Sedangkan ayat 1 pasal 6 UU No.20/2003 menyatakan bahwa: ?Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar?.

2. Hak Setiap Warga

Beberapa referensi yang dikutip di atas memperlihatkan secara jelas tentang posisi pendidikan sebagai hak setiap warga yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah sebagai representasi Negara. Hal itu mengingat ada tiga tugas Negara yang tidak dapat dielakkan dalam dalam masalah HAM, yaitu melindungi (to protect), memenuhi (to fulfil), dan memajukan (to promote). Ketiganya itu bukan sekuensi yang berurutan, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama. Sebab yang satu mungkin dihadapkan pada kebutuhan perlindungan, tapi yang lainnya mungkin dihadapkan pada kebutuhan pemenuhan atau bahkan memajukan. Ini artinya bahwa semua warga, baik kaya-miskin, difable maupun tidak difable memiliki hak yang sama yang harus diperhatikan oleh Negara, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh Pemerintah.

Sebagai suatu hak yang harus dipenuhi oleh Negara, maka wajarlah bila Negara mengeluarkan biaya yang banyak ntuk pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan akan hak-hak pendidikan tersebut. Hal itu mengingat bahwa penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya cost centre (menghabis-habiskan biaya), bukan profit centre (yang dapat mendatangkan keuntungan).

Jadi sungguh keliru pandangan yang melihat penyelenggaraan pendidikan dari prinsip-prinsip ekonomi, yang selalu mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas sebagai yang paling dominant, karena sangat mungkin terjadi penyelenggaraan pendidikan sangat tidak efisien sebagai akibat kondisi geografis yang kurang mendukung. Sebagai contoh, di Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) ada satu sekolah di suatu pulau yang murid kelas VI hanya empat orang, tapi tetap harus diajar karena memang itu bagian dari hak warga untuk memperoleh layanan pendidikan dan kewajiban Pemda DKI Jakarta untuk memenuhinya.

Perspektif pendidikan sebagai hak itulah yang harus mendasari setiap penyusunan perundangan maupun peraturan lainnya dalam bidang pendidikan, termasuk seperti Peraturan Bupati/Walikota. Demikian pula Rancanang Peraturan Bupati (Wonosobo) tentang Program Wajib Belajar 12 tahun, tetap harus mengacu pada perspektif pendidikan sebagai hak setiap warga.

Berdasarkan titik pandang seperti itu, maka bunyi Pasal 2 Rancangan Peraturan tersebut menurut saya lebih tepat seperti di bawah ini, yaitu:

?Program Wajib Belajar 12 tahun dimaksudkan untuk memberikan hak-hak dasar bagi setiap warga usia sekolah di Kabupaten Wonosobo agar dapat mengakses pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.?

Di sini jelas sekali acuannya, yaitu pemenuhan hak-hak dasar bagi setiap warga untuk dapat memperoleh pelayanan pendidikan sampai dengan tingkat SMTA yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Bandingkan dengan bunyi draf di bawah ini:

?Program Wajib Belajar 12 Tahun dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Wonosobo melalui program pendidikan minimal se-tingkat SLTA?.

Apa yang diacu dari bunyi pasal tersebut? Kualitas itu sendiri indikatornya masih sumir karena tergantung siapa yang mengukurnya. Kaum neoliberal punya indicator kualitas yang berbeda dengan kaum konservatif atau bahkan dengan kaum agamawan. Tapi kalau acuannya itu ?hak? maka itu berlaku untuk semua warga.

Tujuannya (Pasal 3) menurut saya jauh lebih tepat bila untuk meningkatkan kualitas warga Kabupaten Wonosobo melalui layanan pendidikan minimal setingkat SLTA pada tahun 2015 dengan indikator tercapainya Angka Partisipasi Kasar (APK) sebesar 90 % (sembilan puluh per seratus). Perubahan di sini terletak pada kata ?sumber daya manusia? diganti dengan kata ?warga? dengan alasan bahwa kata ?warga? di sini sebagai kata ganti dari kata ?manusia? Wonosobo. Penggunaan kata sumber daya manusia (SDM) harus dihindarkan dalam perumusan Peraturan Bupati (dan peraturan-peraturan lainnya) karena secara filosofis lebih bersifat bersifat ekonomis dan eksploitatif. Padahal, sejatinya manusia itu multidimensional. Bukan hanya sebagai makhluk ekonomis saja, tapi juga makhluk bermain, pekerja, pembelajar, dan sebagainya.

Jadi, substansi Rancangan Peraturan Bupati Wonosobo ini harus mampu menjamin terlindunginya, terpenuhinya, dan dimajukannya hak-hak pendidikan bagi semua warga di Wonosobo. Tanpa mampu menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut maka peraturan tersebut tidak akan bermakna banyak.

3. Hambatan Kebijakan

Mungkin setelah mengalami revisi, Rancangan Peraturan Bupati Wonosobo ini akan menjadi lebih memberikan kepastian mengenai jaminan akan terpenuhinya hak-hak masyarakat. Meskipun demikian jangan terlalu optimis bahwa peraturan tersebut kemudian akan dapat diimplementasikan secara mudah. Sebab banyak perundangan, peraturan, atau kebijakan yang lain yang lebih tinggi akan menjadi penghambat; baik secara langsung atau tidak.

1. UU No.32/2004 yang merupakan revisi dari UU No.22/1999, mengamanatkan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan SMTA berada pada Pemerintah Provinsi, bukan kabupaten/kota. Dengan demikian pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun tidak tergantung sepenuhnya kepada kabupaten/kota saja, tapi juga sangat tergantung pada Pemerintah Provinsi.

2. UU No. 20/2003 pasal 6 ayat 2 menyatakan: ?Setiap warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan peyelenggaraan pendidikan?.

Juga pasal 46 ayat 1 dan 3 yang menyatakan: ?Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemda, dan masyarakat?. Sedangkan ayat 3 menyatakan: ?Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah?.

Kedua pasal di atas jelas menjadi boomerang bagi masyarakat yang ingin menuntut hak-hak mereka atas pendidikan, karena pasal-pasal tersebut sebetulnya memberikan beban tanggung jawab kepada masyarakat untuk memikul tanggung jawab pendidikan.

3. Keberadaan UU BHP (kelak). Seperti diketahui, Pemerintah sekarang tengah menggodok RUU BHP (Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan). RUU BHP ini bila disahkan menjadi undang-undang, maka akan melegitimasi pelemparan tanggung jawab Pemerintah dalam pembiayaan pendidikan. Konsekuensinya, Pemda pun dapat mengikuti jejak Pemerintah dalam upaya menghindarkan diri dari tanggung jawab pembiayaan pendidikan.

4. PP Pendanaan (kelak). Pemerintah sekarang juga tengah menggodok RPP tentang Pendanaan, yang pengesahannya masih menunggu PP tentang Perimbangan Keuangan sebagai pelaksanaan dari UU 32/2004. RPP ini mengatur mengenai pembagian tanggung jawab pendanaan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Penulis khawatir jangan-jangan RPP tersebut kelak semakin menegaskan peran besar masyarakat untuk menanggung pembiayaan pendidikan dan semakin mengaburkan tanggung jawab negara untuk membiayai pendidikan.

5. Peraturan Presiden No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing yang didalamnya menyebutkan bahwa sector pendidikan merupakan sector yang terbuka bagi PMA dengan prosentase kepemilikan maksimal 49%.

4. Catatan Akhir

Saya khawatir bila Peraturan Bupati ini disahkan dalam waktu dekat justru akan dimandulkan oleh peraturan-peraturan yang lebih tinggi tapi munculnya belakangan karena sekarang masih dalam proses penggodokan, atau sudah ada hanya saja belum diefektifkan pelaksanaannya.

Jadi mungkin yang diperlukan sekarang bukan sekedar Rancangan Peraturan Bupati/Daerah itu tapi yang terpenting adalah komitmen dari Pemerintah Daerah untuk mencerdaskan warganya tanpa harus membebani masyarakat melalui berbagai pungutan yang tidak perlu.

Sebetulnya praksis pendidikan formal sekarang menjadi sangat mahal lebih disebabkan oleh karena tidak efisiensinya penyelenggaraan pendidikan tersebut. Banyak pungutan dalam jumlah besar, tapi bila pungutan itu pun dihapus, sama sekali tidak akan mengurangi mutu pendidikan nasional: uang seragam, study tour, menabung, ganti-ganti buku, LKS, les, dan sebagainya.

Tapi komitmen Pemerintah Daerah itu hanya mungkin terwujud bila ada masyarakat yang kritis, tahu akan hak-haknya, dan punya keberanian untuk memperjuangkan hak-hak tersebut. Masyarakat yang terdidik, kritis, dan berani itu amat penting. Sebab Pemerintah/Pemerintah Daerah memiliki komitmen tinggi, tapi bila masyarakatnya cuek, maka Pemerintah/Pemda menjadi mlempen. Sebaliknya, komitmen lemah, tapi kalau masyarakatnya penuh semangat, punya keberanian dan benar, maka komitmen tersebut dapat diperkuat.

Celakanya sekarang ini adalah Pemerintah/Pemda-nya tidak memiliki komitmen, sedangkan masyarakatnya tidak tahu apa-apa dan pengecut, atau tahu banyak tapi pengecut, hanya berani ngedumel di belakang. Sehingga ketika ada pungutan yang dirasakan memberatkan beraninya hanya nggrundel di belakang saja.

Akibatnya ya tidak ada perubahan apa-apa di masyarakat.

Catatan:

  1. Tulisan ini dipresentasikan dalam Seminar “Mendorong Regulasi Pro Poor Bidang Pendidikan di Kabupaten Wonosobo,” yang diselenggarakan INDIPT bersama TAF Jakarta dan Pemkab Wonosobo, di Pendopo Pemkab Wonosobo, 9 Agustus 2007.
  2. Darmaningtyas adalah pengamat masalah pendidikan, tinggal di Yogyakarta
  3. Download makalah ini (beserta tabel-tabel-nya) dalam bentuk file PDF disin

2 Tanggapan

  1. kalu Indonesia g pengan bobrok cabut BHP yang baru, dengan kondisi saat ini sudah banyak rakyat yang tidak bisa kuliah.
    MOHON PERTIMBANGANYA PARA WAKIL RAKYAT

  2. Secara hukum, memang pendidikan menjadi hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia. karena itu pemerintah sebagai yang menjalankan amanat rakyat seharus bertanggung jawab penuh untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas dan murah, bahkan gratis kepada rakyatnya. Sayang, itu hanya ada di atas kertas. he he

Tinggalkan Balasan